Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk dalam ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut. a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya b. Kaifiat (cara) bersuci c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan d. Benda yang wajib disucikan e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada dua bagian 1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum 2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat
Macam-Macam Air dan Pembagiannya
1. Air yang suci dan menyucikan 2. Air suci, tetapi tidak menyucikan 3. Air yang bernajis 4. Air yang makruh
Diantara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.
Benda-Benda yang Termasuk Najis
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia 2. Darah 3. Nanah 4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu, yakni pintu tempat buang air besar dan air kecil 5. Arak 6. Anjing dan babi 7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Kaifiat (Cara) Mencuci Benda yang Kena Najis
1. Najis mughallazah (tebal), yaitu najis anjing 2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI 3. Najis mutawassitah (pertengahan)
Baca selengkapnya pada lp2mpasbar.blogspot.com
posted by gunawan
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bersuci
0 komentar:
Posting Komentar